Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan (library
research) yang bersifat analisis deskriptif dengan pendekatan
komparatif, dilakukan dengan cara membaca, mempelajari, serta
merangkum dan mengumpulkan sumber-sumber yang diperlukan.
Diharapkan agar dapat mengetahui bagaimana pemikiran Imam
Muhammad bin Idris dan Imam Ahmad bin Hanbal tentang jual beli
mushaf Al-Qur`an. Demikian analisis ini digunakan untuk
mengetahui pendapat Imam Muhammad bin Idris dan Imam Ahmad
bin Hanbal dengan relevansinya di Indonesia.
Setelah melaksanakan penelitian dan analisis terhadap dua
pemikiran yaitu pemikiran Imam Muhammad bin Idris dan pemikiran
Imam Ahmad bin Hanbal dan bagaimana relevansinya di Indonesia
dapat penulis simpulkan bahwa Imam Muhammad bin Idris
membolehkan memperjual belikan mushaf Al-Qur`an apabila hal itu
mengandung maslahat. Sedangkan Imam Ahmad bin Hanbal beliau
berpendapat bahwa menjual mushaf Al-Qur`an tidak diperbolehkan,
tetapi membelinya boleh