Abstract:
Musaqah merupakan salah satu transaksi yang sering dilakukan oleh masyarakat khususnya masyarakat desa di mana pemilik kebun memberikan kebun miliknya kepada penggarap untuk dirawat dan dikelola. Dalam Islam, musaqah merupakan transaksi yang diperbolehkan. Namun terkadang dalam praktiknya sering ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun musaqah sebagaimana yang telah ditentukan dalam fikih muamalah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik akad musaqah di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi dan kesesuaiannya dalam fikih muamalah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan empiris Teknik pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan 3 orang penggarap, dan 3 orang pemilik kebun kopi. Data sekunder diperoleh melalui studi Pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, praktik akad musaqah di desa Rantau Suli Merangin Jambi dilakukan berdasarkan tolong menolong dan saling percaya. Kedua Praktik akad musasqah di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi menurut fikih muamalah dilihat dari rukun dan syaratnya merupakan akad musaqah yang sah. Namun menurut hasil wawancara dengan para narasumber dan observasi di Desa Rantau Suli Kabupaten Merangin Jambi, dalam praktik akad musaqah tersebut, masih ditemukan hal-hal yang dapat merusak akad musaqah sehingga menjadi fasad hukumnya, yang merujuk pada garar yang mencolok atau besar, karena tidak adanya kepastian dalam menetukan jangka waktu perjanjian, sehingga dapat mengakibatkan kerugian pada salah satu pihak.