DSpace Repository

Tinjauan Aspek Syariah Terhadap Akad Musyârakah Mutanâqishah (MMQ) Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di PT. Bank BRIsyariah Tbk”

Show simple item record

dc.contributor.advisor Indra Marzuki
dc.contributor.author Fifi Farizkiani, 15110768
dc.date.accessioned 2024-05-04T06:58:13Z
dc.date.available 2024-05-04T06:58:13Z
dc.date.issued 2019
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3591
dc.description.abstract Musyârakah mutanâqishah adalah suatu skema di mana ada kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih, kerja sama dalam bentuk modal, nasabah dan bank akan membeli rumah maka rumah tersebut menjadi kepemilikan bersama di mana sebesar porsi nasabah dan sebesar porsi bank sesuai dengan plafon yang dikeluarkan. Akan tetapi aset kepemilikan bersama itu disewakan baik kepada nasabah itu sendiri maupun kepada pihak ketiga. Dari pembayaran sewa tersebut ada ujrah yang dibayarkan kepada bank untuk membeli hishshah (porsi) kepemilikan bank di mana porsi bank akan berkurang dan berganti porsi menjadi milik nasabah jika nasabah sudah dapat melunasi pembiayaan tersebut dan di akhir ada pengalihan nama atas aset. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode kualiatatif, deskriptif analisis dengan subjek penelitian implementasi akad Musyârakah Mutanâqishah pada pembiayaan kepemilikan rumah di PT. Bank BRIsyariah Tbk. Data dari penelitian ini didapat dari hasil wawancara, dokumentasi, penelitian kepustakaan, analisis data. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil Penelitian menunjukkan, pertama, Di dalam akad Musyârakah mutanâqishah terdapat tiga akad, yaitu syirkah, bai’ dan Ijârah. Akad syirkah dan akad Ijârah menjadi sub bab tersendiri dalam perjanjian akad Musyârakah mutanâqishah di PT. Bank BRIsyariah Tbk sedangkan akad bai’ merupakan salah satu pasal dalam bab Musyârakah mutanâqishah. Musyarakah atau syirkah yaitu pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu,di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dan dengan ketentuan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Akad Bai’ merupakan perjanjian salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk menjual porsi (hishshah) kepemilikannya. Dan akad Ijârah merupakan prinsip dari akad Musyârakah mutanâqishah untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha. Kedua, SOP akad Musyârakah Mutanâqishah di PT. Bank BRIsyariah Tbk sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyârakah Mutanâqishah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Pembiayaan Kepemilikan Rumah . en_US
dc.subject Musyârakah Mutanâqishah (MMQ) en_US
dc.title Tinjauan Aspek Syariah Terhadap Akad Musyârakah Mutanâqishah (MMQ) Pada Pembiayaan Kepemilikan Rumah di PT. Bank BRIsyariah Tbk” en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account