dc.description.abstract |
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Deskriptif
yaitu menggambarkan dan menguraikan praktek pembiayaan pendidikan
dengan menggunakan akad ijârah multijasa di KSPPS BMT AL-FATH
IKMI KC Pondok Aren. Akan tetapi analisis ini digunakan untuk mengetahui
kesesuaian fatwa DSN MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang
pembiayaan ijârah multijasa pada pembiayaan pendidikan di BMT ALFATH
IKMI KC Pondok Aren. Data primer adalah data yang diperoleh dari
sumber pertama baik dari individu atau perseorangan seperti wawancara atau
pengisian kuesioner. Dalam penelitan ini, data primer diperoleh dari hasil
wawancara dan observasi kepada narasumber yaitu kepala kantor cabang atau
karyawan KSPPS BMT Al-Fath IKMI yang bersangkutan pada tema
penelitian ini. Data sekunder yang diperlukan dalam penelitian ini diperoleh
dari berbagai sumber yang berkaitan seperti halnya melalui buku-buku, studi
dokumen atau pustaka (library research), artikel yang didapat dari website
maupun sumber lain yang terkait dengan penelitian ini dan seluruh ruang
lingkup aspek hukum yang berhubungan dengan konsep ijârah multijasa.
Dari hasil penelitian maka penulis dapat menyimpulkan bahwa pada
praktek pembiayaan pendidikan di KSPPS BMT ALFATH IKMI KC Pondok
Aren sudah sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 44/DSNMUI/VIII/2004
tentang pembiayaan multijasa, karena pada pembiayaan ini akad yang
digunakan yaitu akad wakalah dan ijârah |
en_US |