DSpace Repository

Pertanggungjawaban Utang Negara Perspektif Hukum Islam

Show simple item record

dc.contributor.advisor Afidah Wahyuni
dc.contributor.author Ratu Iis Ismah, 09110534
dc.date.accessioned 2024-05-08T03:09:50Z
dc.date.available 2024-05-08T03:09:50Z
dc.date.issued 2014
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3647
dc.description.abstract Utang negara dalam pengertian qardh adalah tradisi yang populer di era modern. Sejarah utang negara modem melekat bersama berdirinya Bank of England yang dianggap sebagai cikal bakal bank modem pertama. Bank tersebut pertama kali didirikan dengan maksud untuk memberikan utang pada kerajaan lnggris. Saat ini, tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak memiliki utang. Umat Islam melihat fenomena utang negara ini secara beragam. Di antara mereka menganggap utang negara sebagai utang seluruh masyarakat, sebagaimana banyak disampaikan banyak penceramah. Hal ini juga didukung oleh istilah-istilah akademik yang memberi kesan status utang bersama, seperti utang publik dan utang nasional. Kadang juga sebaliknya, memberikan kesan utang pemegang kekuasaan dengan istilah utang pemerintah. Bagi umat Islam, pertanggungjawaban utang berlaku hingga akhirat. Oleh sebab itu, skripsi ini hendak meneliti pertanggungjawaban utang negara perpektifhukum Islam. Rumusan masalah yang dibuat dalam skripsi ini adalah mempertanyakan keabsahan utang negara dan pihak penanggungjawabnya. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian pustaka (library research) dengan pendekatan analisis yuridis utang negara perspektif hukum Islam. Data yang diperlukan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder yang berasal dari Al-Quran, hadits, kitab-kitab fikih, buku-buku tentang utang negara, undang-undang, makalah, booklet, wawancara, dan internet. Data-data yang diperoleh dalam penelitian ini adalal1 data-data kualitatif dan dianalisis melalui analisi isi (content analysis). Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa utang yang dilakukan oleh keuangan negara adalah sah. Sebab, keuangan negara dipandang merniliki identitas (syakhsiyyah) yang disebut dengan identitas hukum (syakhsiyyah !J.ukmiyyah). Tindakan kepala pemerintahan atau bendahara negara yang diberikan kuasa untuk berhutang atas nama negara adalah juga sah. Tindakan keduanya dipandang sebagai tindakan washiy (pelaksana amanat) dan wakil washiy (wakil pelaksana amanat) atas keuangan negara. Dengan demikian, maka utang negara adalah tanggungan keuangan negara sehingga menjadi tanggungjawabnya. Pengembaliannya diambilkan dari kas negara. Kepala pemerintahan sebagai washiy (pelaksana amanat) berkewajiban membayar utang tersebut dari kas negara tersebut. Jika pengembalian tersebut belum lunas, maka kewajiban tersebut tetap berlaku pada kepala pemerintahan sesudahnya. Sebab, syakhshiyyah !J.ukmiyyah (identitas hukum) keuangan negara tidak mati dengan bergantinya kepala pemerintahan. Dengan kedudukan syakhshiyyah !J.ukmiyyah yang terpisah dari manusia yang mengelolanya tersebut, maka keuangan negara juga hanya bisa dituntut secara perdata dan tidak bisa dipidanakan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject rukun utang, en_US
dc.subject syarat utang en_US
dc.subject keuangan negara, en_US
dc.subject ashiy en_US
dc.subject syakhshiyyah hukmiyyah (identitas hukum). en_US
dc.title Pertanggungjawaban Utang Negara Perspektif Hukum Islam en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account