dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan mengenai
bagaimana praktik bagi hasil ndamar (menangkap ikan dengan media lampu
dan jaring) dan penerapan prinsip keadilan terhadap bagi hasil ndamar di
Desa Paloh Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis yaitu
mendiskripsikan tentang praktik bagi hasil ndamar antara pemilik perahu dan
nelayan dengan mencatat apa yang ada pada penelitian, selanjutnya praktik
bagi hasil ndamar antara pemilik perahu dan nelayan dianalisis dengan
menggunakan teori tentang mudhârabah dan prinsip keadilan. Data
penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan para pemilik perahu,
nelayan dan kepala Desa Paloh, dokumentasi, dan observasi.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan praktik bagi
hasil ndamar yaitu sebagian ikan dibagikan kepada para nelayan sebagai
lawuhan dan sisanya dijual ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) hasilnya untuk
biaya solar dan jika ada sisa maka akan dibagikan 50% untuk para nelayan
dan 50% untuk pemilik perahu. Praktek bagi hasil ndamar di Desa Paloh
Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, dalam prinsip keadilan sudah
terpenuhi karena diantara para pihak yakni nelayan dan pemilik modal samasama
rela terhadap bagi hasil tersebut, praktek bagi hasil ini sudah menjadi
adat di Desa ini. |
en_US |