dc.description.abstract |
Islam mengakui semua kegiatan ekonomi manusia yang halal,
kegiatan yang sesuai dengan jiwa Islam, oleh karena itu Islam menetapkan
peraturan-peraturan mengenai kegiatan perdagangan diantaranya Khiyar
yang dimaksud untuk memastikan bahwa semua hal yang dipraktekkan itu
dilaksanakan secara jujur, tulus dan bermanfaat.
Dalam praktik jual beli dewasa ini banyak konsumen yang tidak
mempunyai hak pilih dalam suatu pembelian. Kadang kala konsumen harus
berpikir secara cepat untuk bisa memutuskan apakah ia harus membeli suatu
barang atau tidak. Pasar Senen adalah merupakan salah satu Pusat grosir di
Jakarta. Pelaksanaan jual beli pakaian yang terjadi di Pasar seringkali pihak
penjual membatasi hak khiyar bagi pembeli dengan hanya memberikan
hak tukar dengan pakaian lainnya jika mendapatkan aib pada pakaian yang
menjadi objek jual belinya. Oleh karena itu penliti menarik untuk mengkali:
1) Bagaimana pelaksanaan Khiyar aib pada pedagang Pakaian di Pasar Senen
? 2) Jenis Khiyar apa yang diterapkan dan Kesesuaiannya dengan Hukum
Islam?. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Kualitatif dengan
mengambil lokasi di Pasar Senen. Sumber data yang digunakan dalam proses
penelitian dilakukan dengan mengadakan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Kemudian teknis analisis data yang digunakan yaitu deskriptif
kualitatif.
Maka dari hasil penelitian menujukkan bahwa praktik hak khiyar
pada pedagang pakaian di Pasar Senen Jaya telah sesuai dengan Hukum
Islam. Sebagian pedagang pakaian di Pasar Senen menggunakan Hak khiyar
aib dan juga hak khiyar syarat. Kedua khiyar ini adalah yang paling banyak
terjadi dilapangan. Dengan demikian para pedagang menerapkan khiyar
tersebut |
en_US |