Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Praktik keperantaraan (Wasathah)
yang harus dilakukan dengan menekankan pada aspek kepercayaan dan
kejujuran. DSN-MUI mengeluarkan Fatwa No 93/DSN–MUI/IV/2014
tentang Keperantaraan (wasathah) dalam Bisnis Properti, sehingga
dengan adanya fatwa DSN No. 93 ini peneliti bertujuan untuk
mengetahui bagaimana praktek pelaksanaan keperantaraan (wasathah)
dalam bisnis properti di Perumahan Istana Madinatuna Kota Palembang
dan kesesuaian pelaksanaan keperantaraan di Perumahan Istana
Madinatuna Kota Palembang dengan Fatwa DSN No. 93/DSNMUI/
IV/2014 tentang keperantaraan (wasathah) dalam bisnis properti.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
kualitatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan studi kasus yaitu
dengan tujuan untuk mendapatkan data yang dibutuhkan melalui
wawancara kepada pemilik PT. Perumahan Istana Madinatuna.
Selanjutnya peneliti menganalisa data yang sudah diperoleh untuk
mendapatkan kesimpulan.
Setelah melihat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan
oleh kedua belah pihak yakni antara pihak properti dengan perantara
(wasith), bahwasanya bisnis tersebut tidak ada indikasi yang
bertentangan dengan hukum Islam dan Fatwa DSN No. 93, karena
saling rela, tidak ada kezaliman dan akadnya pun jelas. Dengan
demikian, menurut peneliti bahwa wasathah (keperantaraan) yang
dilakukan oleh pihak PT. Perumahan Istana Madinatuna dengan wasith
(perantara) sudah sesuai dengan hukum Islam, khususnya sudah sesuai
dengan Fatwa DSN No. 93/DSN-MUI/IV/2014 tentang Keperantaraan
(wasathah) dalam Bisnis Properti dengan menggunakan akad wakalah
bil ujrah.