Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode diskriptif kualitatif, deskriptif kualitatif menggambarkan penerapan pembiayaan produk-pros=duk ijarah multijasa di BPRS Harta Insan Karimah KC. Ciledug dan kesesuaian Fatwa DSN-MUI No.44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa padapembiayaan jasa renovasi rumahdi BPRS Harta Insan Karimah KC Ciledug. Kebanyankan penduduk membutuhkantempat tinggal yang nyaman dan sesuai, dengan ini jasa renovasi rumahbanyak digunakan oleh masyarakat, sehinggabank memberikan pelayanan jasa renovasi rumah kepada masyarakat dan nasabah dengan menggunakan akad ijarah. Dari hasil penelitian bahwa penulis dapat meninyimpulkan danapraktik ijarah multijasa padapembiayaan jasa rmah di BPRS Harta Insan Karimah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VII/2004 tentang pembiayaan multijasa, karena pada pembiayaan menggunakan akad ijarah dan wakalah