dc.description.abstract |
PT Bank Syariah Mandiri ikut serta dalam Gerakan Naasional Non Tunai (GGNT) yang dicenayangkan oleh Bank Indonesia dengan menerbitkan kartu uang elekronik yang bersinergi dengan induknya Bank Mandiri yang dinamakan BSM E-Money. E-Money adalah kartu prabayar berbasis smard card co-branding antara Bank Syariah Mandiri dengan Bank Mandiri Konvensional dengan menggunakan logo Bank Syariah Mandiri. Namun kehadiran BSM E-Money ini disinggung oleh Ketua Umum MUI KH Maʻruf Amin bahwa produk co-branding yang dikeluarkan oleh Bank Syariah Mandiri yaitu E-Money belum sesuai syariah karena belum pernah ada audit tentang produk tersebut dan uang elektronik bank Badan Usaha Milik Negara belum mendapat sertifikasi halal. Dan E-Money diterbitkan sebelum adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 116 Tahun 2017 Tentang Uang Elektronik Syariah, maka terdapat ketidakjelasan aspek syariah terhadap produk E-Money.
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah jenis penelitian kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer diperoleh dari wawancara dengan Elwa Sutrisni bagian customer service Bank Syariah Mandiri dan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, surat kabar. Kemudian di analisis dengan menggunakan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: Pertama, akad pada produk E-Money sudah sesuai dengan konsep akaf fikih muamalah yaitu akad antara penerbit dengan pemegang menggunakan akad sharf dan dilengkapi akad wadiʻah, penerapanya ketika nasabah menukarkan uang tunai dengan uang elektronik dengan jumlah nilai yang sama dan secara kontan, setelah transaksi selesai uang elektronik tersebut otomatis langsung dititipkan kepada Bank Syariah Mandiri. Kedua, tinjauan fikih muamalah mengenai hukum transaksi pada produk E-Money ialah boleh karena sudah terhindar dari transaksi ribaʻ, maisir, gharar, tadlîs dan israf serta terdapat kemshlahatan untuk memudahkan transaksi digital dijaman sekarang. Ketiga, produk E-Money belum sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasiobal No. 116 tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, ketidaksesuaian tersebut karena jika kartu hilang uang didalamnya tidak dapat dikembalikan. |
en_US |