Abstract:
Perceraian yang terjadi karena salah satu pasangan suami istri kembali ke agama semula yaitu Kristen Protestan yang menyebabkan hak pengasuhan anak menjadi permasalahan utama, terutama anak yang masih dibawah umur.Mengenai hal ini penulis melalui Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 2032/Pdt.G/2018/PA.Tgrs, untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara hak asuh anak karena orang tuanya fasakh.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan penelitian analisis dokumen/isi (document or content analysis).Sumber data yang digunakan menggunakan data primer dan data sekunder.Data primer dengan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yaitu (Putusan Nomor 2032/Pdt.G/2018/PA.Tgrs) dan data hasil wawancara hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.Sedangkan data sekunder yaitu Al-Qur’an, hadist, peraturan perundang-undangan, buku-buku dan lainnya.Analisis data dengan menelaah putusan Pengadilan Agama Tigaraksa yaitu (Putusan Nomor 2032/Pdt.G/2018/PA.Tgrs).
Hasil dari penelitian ini yaitu Hakim memberikan hak pengasuhan anak kepada tergugat (ayah) karena penggugat (ibu) kembali ke agamanya semula yaitu Kristen Protestan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan perkara putusan tentang pengasuhan anak yang menjadi pertimbangan utama itu semata-mata hanya untuk memperhatikan kepentingan dan masa depan anak.