Abstract:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah praktik jasa
relasi yaitu kerjasama antara pemilik relasi dan supir mobil yang
menggunakan jasa relasi untuk menyeberang melalui pelabuhan
Bakauheni yang marak sekali praktiknya di kecamatan Bakauheni sudah
sesuai dengan Hukum Islam.
Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode kualitatif
dan sumber data yang digunakan adalah berupa data primer dan sekunder.
Data primer yang dikumpulkan dengan cara melalui wawancara dengan
Asiten Manager SDM PT. ASDP Indonesia Ferry yaitu Bapak Nofrial
yang menangani pengelolaan sumber daya manusia dan kegiatan rumah
tangga perusahaan (umum) serta pelapor, dan wawancara dengan pemilik
jasa relasi yaitu Bapak siswanto, dan bapak Anto. Sedangkan data
sekunder yang dikumpulkan yaitu dari bahan kepustakaan yang biasa
digunakan untuk melengkapi data primer tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jasa relasi pada
Pelabuhan penyeberangan Bakauheni tidak sesuai dengan rukun dan syarat
pada akad ijarah, karena ujrah tidak ditentukan yang bisa menimbulkan
ketidakjelasan (gharar) dan juga tidak mendapatkan izin dari pihak
pelabuhan sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2016, tentang sterilisasi pelabuhan
Penyeberangan. Sesuai dengan Al-Qur`an dan Hadis tentang perintah
mentaati pemimpin, praktik jasa relasi ini tidak diperbolehkan karena
melanggar peraturan yang telah dibuat pemerintah