Abstract:
Wakaf merupakan salah satu kebajikan dalam Islam berbentuk harta benda yang manfaatnya diberikan untuk orang lain dan wakaf merupakan salah satu lembaga sosial Islam yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam untuk dipergunakan oleh seseorang sebagai sarana penyaluran rezeki yang diberikan oleh Allah kepadanya.
Hadirnya konsep wakaf yang berbasis uang yang memberikan wacana baru dalam aspek keuangan syariah dengan melalui sistem wakaf. Pengelolaan, pelaksanaannya, dan memberdayakan wakaf uang sudah mulai digiatkan meskipun dengan segala keterbatasannya sehingga pemanfaatan dari hasil pengelolaan dana wakaf uang dapat diberdayakan dan didayagunakan secara optimal untuk peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.