Abstract:
KUR mengembangkan kegiatan perekonomian di sektor riil. Dengan
pembiayaan tersebut diharapkan dapat menanggulangi permasalahan di
Indonesia dalam perekonomian yaitu kemiskinan dan pengangguran. Serta
menjadikan masyarakatlebih kompetitif untuk mengembangkan usahanya.
KUR syariah dalam perhitungan bisnis sama dengan KUR konvensional
dengan margin 9%. Dalam KUR syariah ini menggunakan akad Murabahah,
dimana pada awalnya mengambil keuntungan 7% menjadi 6%, meski KUR
syariah keuntungannyasangat kecil, tetapi ada beberapa catatan yang perlu
dikaji secara keseluruhan dan sangat penting selektifitas dan pengawasan
dalampenyaluran KUR tersebut. Dengan demikian, urgensi fatwa dalam
aktifitas lembaga keuangan syariah, khusus nya perbankan syariah mejadi
sebuah keharusan. Apalagi bila dilihat kompleksiitas permasalahan dalam
kegiatan ekonomi dan keuangan modern saat ini, yang memerlukan
penjelasan dari sisi syariah agar tidak bertabrakan dengan ketentuan syariah.
Maka kehadiran fatwa akan menjadi landasan utama yang akan diikuti oleh
pelaku bisnis keuangan yang ada di Indonesia. Karena keberadaan fatwa ialah
untuk menghindari adanya kerusakan, baik rusak dari segi akad, segi transaksi,
segi syariah ataupun lainnya. Sehingga keberadaan transaksi di perbankan
ysriah mendatangkan kemanfaatan yang besar bagi nasabah perbankan
syariah.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik
pengumpulan data yakni observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik
analisis data berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan
penarikan kesimpulan. Data primer diperoleh langsung dari jurnal, buku,
artikel, hasil penelitian ekonomi maupun study literature yang berhubungan
dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan KUR
pada BRI Syariah ada lima tahapan, yaitu: pertama, tahap sales yang dilakukan
oleh Account Offier Micro. Kedua, tahap analisis pembiayaan. Dalam tahap
ini BRI Syariah menggunakan analisis 5C. Pelaksanaan pembiayaan KUR
Bank BRI syariah dan BRI syariah menggunakan akad murabahah yaitu akad
jual beli (ba’i) antara bank dengan nasabah dan pihak bank dapat mengambil
keuntungan dari jual beli tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah
ditetapkan antara keduabelah pihak yaitu bank dengan nasabah.