Abstract:
hidupan masyarakat, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Salah
satu jenis snack yang paling digemari masyarakat adalah jenis snack yang
gurih yang seringkali mengandung penyedap rasa monosodium glutamate
(MSG). Selain murah dan mudah didapat, cita rasanya juga sesuai dengan
selera masyarakat. Namun di sisi lain MSG ternyata dapat menyebabkan
berbagai macam penyakit yang mengancam kesehatan. Sementara Islam telah
mengatur segala hal dengan rinci, termasuk dalam hal jual beli, yang di
dalamnya tidak boleh mengandung unsur dharar, gharar, dan zhulm.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis
tinjauan hukum Islam terhadap jual beli makanan ringan (snack) yang
mengandung penyedap rasa monosodium glutamate. Jual beli makanan
ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa MSG masih menjadi kajian
perdebatan tentang apakah statusnya sebagai makanan halal dan baik ataukah
hanya halal saja tetapi tidak baik. Sedangkan Islam menganjurkan
mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Untuk menjawab permasalahan di atas maka penulis menggunakan
metode penelitian kualitatif berupa studi dokumen atau teks dengan
pendekatan yuridis. Perolehan data dilakukan dengan menelusuri sumber
primer dan sekunder. Sumber primer yaitu Al-Qur’an, hadits, kitab-kitab
fikih, kitab-kitab ushul fikih, kitab-kitab qawaid fiqhiyah, dan pendapat para
ulama. Sedangkan sumber sekunder berasal dari penelusuran terhadap buku
dan jurnal yang relevan.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa praktik jual beli makanan
ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa monosodium glutamate
(MSG) terus meningkat di pasaran. Sedangkan tinjauan hukum Islam
terhadap jual beli makanan ringan (snack) yang mengandung penyedap rasa
monosodium glutamate (MSG) adalah mubah atau diperbolehkan selama
produksi makanan tersebut sesuai dengan kadar MSG yang telah ditentukan
(tidak lebih dari 3gr/hari), serta mencantumkan kandungan dan kadar MSG
pada label agar konsumen mengetahuinya. Namun jika makanan tersebut
mengandung kadar MSG diluar ketentuan yang sudah ditetapkan maka
hukumnya menjadi haram untuk diperjual-belikan.