dc.description.abstract |
dern dan stylish. Pakaian ini identik dengan siluet baju yang longgar, tidak
menerawang, dan tidak ketat. Wanita muslimah saat ini ingin mengenakan
pakaian yang lebih modern, namun dengan berkembangnya budaya dari Barat
khususnya pakaian, mereka melupakan bahwa sebagai muslimah harus
memperhatikan gaya dan bentuk pakaian yang dikenakannya sesuai dengan
syariat. Akibatnya, sebagian wanita muslimah berpakaian namun tidak
memenuhi ketentuan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan
tidak ketat. Berdasarkan kenyataan tersebut, penelitian ini mencoba untuk
merespons fenomena modest fashion dengan melakukan kajian terhadap
penafsiran Wahbah al-Zuhaili dan M. Quraish Shihab.
Adapun sumber primer pada penelitian ini adalah kitab Tafsir Al-Munīr
karya Wahbah al-Zuhaili dan Tafsir Al-Mishbah karya M. Quraish Shihab.
sedangkan sumber sekunder yang berkaitan dengan pembahasan modest
fashion, seperti jurnal, berita, buku, artikel, skripsi, dan tesis. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif yang berbentuk penelitian kepustakaan
(library research) dengan teknik dokumentasi dalam pengambilan data serta
menganalisis data dengan metode analisis isi (content analysis). Sebagai pisau
analisis, penulis akan menggunakan teori hermeneutika Wilhelm Dilthey.
Hasil dari penelitian ini disimpulkan; Pertama, Wahbah al-Zuhaili dan M.
Quraish Shihab memahami ayat-ayat modest fashion sebagai penutup aurat
lahir dan batin, perhiasan, serta identitas diri sebagai wanita muslimah. Kedua,
perbedaan dari penafsiran keduanya terdapat pada batas penutupan aurat.
Ketiga, relevansi penafsiran Wahbah al-Zuhaili dan M. Quraish Shihab
terhadap fenomena modest fashion adalah konsep ini dari segi fungsinya telah
sesuai dengan pakaian yang disebutkan dalam Islam yaitu menutup aurat,
memperindah diri, menekankan moralitas dan spiritualitas, serta identitas diri.
Modest fashion mencakup berbagai jenis pakaian yang menutupi tubuh wanita
dan disesuaikan dengan konteks budaya serta sosial. Era globalisasi membawa
perubahan dalam gaya pakaian wanita muslimah, namun prinsip syariat harus
dipertahankan. |
en_US |