dc.description.abstract |
Mahar adalah keikhlasan calon suami dalam hal materi kepada calon isteri. Termasuk keutamaan agama Islam dalam melindungi dan memuliakan kaum wanita dengan memberikan hak yang dimintanya dalam pernikahan berupa mahar kawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua belah pihak, dengan penuh kerelaan hati oleh calon suami kepada calon istrinya sebagai tulang punggung keluarga dan rasa tanggung jawab sabagai seorang suami.
Lalu dalam tradisi aceh terdapat standarisasi yang dilakukan terhadap pemberian mahar, yang disebut dengn mayam. Bagaimanakah padangan islam tentang hal tersebut.
Rumusan masalah dalam tesis ini meliputi Bagaimana tradisi pemberian mahar atau Mayam pada masyarakat Aceh besar dan bagaimana intervensi ayat-ayat mahar yang terdapat di dalam Al-Qur’an pada tradisi pernikahan di masyarakat Aceh besar.
Diantara kesimpulan, hikmah, dan pemberian mahar adalah Tidak ada batasan tertentu terkait banyak atau sedikitnya mahar. Hanya saja, dianjurkan memberikan mahar tidak kurang dari sepuluh dirham untuk keluar dari perbedaan pendapat diantara ulama, karena hanafiyyah mewajibkan seperti itu. Juga dianjurkan tidak melebihi dari lima ratus dirham, karena mahar anak-anak dan istri-istri Rasulullah tidak pernah lebih dari itu. |
en_US |