Abstract:
Tesis ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak pelaksanaan pengelolaan harta wakaf di Masjid Baitussalihin terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kota Banda Aceh. Penelitian juga mengevaluasi sejauh mana implementasi Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf diterapkan di Masjid Baitussalihin serta mengidentifikasi strategi yang dapat ditempuh oleh pengelola harta wakaf untuk meningkatkan efektivitas aset wakaf dalam memberdayakan ekonomi masyarakat.
Tesis ini sejalan dengan penelitian Sirajuddin dan Asrum Yolleng (2018) yang menunjukkan bahwa pengelolaan harta wakaf berbasis Masjid berkontribusi positif dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keduanya menekankan pentingnya pengelolaan yang efektif dan transparan terhadap aset wakaf untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat setempat.
Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengelola harta wakaf, Khatib, Bendahara Masjid, Kepala KUA, Ketua BKM Masjid, dan beberapa masyarakat penerima manfaat dari aset wakaf. sedangkan data sekunder diperoleh dari berbagai sumber seperti buku, majalah, artikel, dan dokumen terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan harta wakaf oleh Masjid Baitussalihin memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, tantangan yang masih dihadapi meliputi kesadaran masyarakat akan tujuan penuh dari inisiatif pemberdayaan ekonomi dan kemandirian kelompok dalam pengelolaan harta wakaf. Implementasi Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menghadapi beberapa tantangan, seperti dualisme kewenangan dan ketidakjelasan pengelolaan serta pengawasan aset wakaf. Untuk mengatasi tantangan tersebut, strategi direkomendasikan termasuk peningkatan partisipasi masyarakat melalui program edukasi, keterlibatan komunitas, pembentukan kelompok sukarelawan, perbaikan sistem administrasi, dan peningkatan profesionalisme pengelola wakaf, serta pemanfaatan teknologi seperti implementasi sistem informasi wakaf.