DSpace Repository

Tinjauan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Terhadap Penyaluran Wakaf Uang Untuk Pembiayaan Pertanian dan Peternakan (Studi Kasus Pada Program Pertanian di Lembaga Amil Zakat Al Azhar dan Program Peternakan di Lembaga Wakaf Al Azhar)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.advisor Syarif Hidayatullah
dc.contributor.author Mimah, 221420417
dc.date.accessioned 2024-09-30T03:02:03Z
dc.date.available 2024-09-30T03:02:03Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3757
dc.description.abstract Pertanian dan peternakan merupakan potensi alam yang dimiliki Indonesia, namun persoalan modal usaha menjadi permasalahan utama sehingga tidak bisa dimaksimalkan. Hadirnya wakaf uang menjadi salah satu instrumen sumber dana sosial Islam yang bisa dimanfaatkan. Akan tetapi penggunaan wakaf uang untuk modal usaha pertanian dan peternakan harus sesuai pengeloaan dan mekanisme penyalurannya dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Adapun sumber data primer diperoleh melalui wawancara dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, fatwa, buku, jurnal dan artikel. Data diolah melalui empat tahap yaitu reduksi data, penyajian data, kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini menunjukkan: Pertama, mekanisme penyaluran wakaf uang menurut Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang membolehkan investasi wakaf uang untuk sektor usaha yang tidak dilarang syariah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Kedua, mekanisme penyaluran wakaf uang di LAZ dan Wakaf Al Azhar untuk modal usaha pertanian dan peternakan menggunakan wakaf uang murni yang disalurkan melalui kelompok binaan. Ketiga, Mekanisme penyaluran wakaf uang untuk pertanian di LAZ Al Azhar telah sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang karena sumber dana, tujuan pemanfaatan dan pengelolaannya sudah sesuai dengan prinsip syariah. Keempat, penyaluran wakaf uang untuk peternakan di Lembaga Wakaf Al Azhar telah sesuai dengan ketentuan undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Fatwa MUI No. 02 tahun 2002 tentang wakaf uang, karena sumber dana, tujuan pemanfaatan dan pengelolaannya yang sesuai dengan prinsip syariah. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Wakaf Uang en_US
dc.subject Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 en_US
dc.subject Fatwa MUI No. 02 Tahun 2002 en_US
dc.subject Pembiayaan Pertanian dan Peternakan en_US
dc.title Tinjauan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Fatwa MUI No. 02 Tahun 2002 Tentang Wakaf Uang Terhadap Penyaluran Wakaf Uang Untuk Pembiayaan Pertanian dan Peternakan (Studi Kasus Pada Program Pertanian di Lembaga Amil Zakat Al Azhar dan Program Peternakan di Lembaga Wakaf Al Azhar) en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account