dc.description.abstract |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pada
kerja sama bagi hasil terhadap bagi hasil dalam pemberian upah karyawan
(Studi Restoran Sederhana Cabang Jakabaring Palembang dan
menganalisisnya dalam tinjuan hukum Islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode atau pendekatan berupa
studi kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data kualitatif yang
bersumber dari data primer yang diperoleh melalui wawancara, observasi,
dokumentasi dan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka, yang
berasal dari buku-buku dan jurnal.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Penerapan sistem bagi hasil di
Restoran Sederhana Jakabaring Palembang menerapkan porsi bagi hasil antara
pemilik nama (royalti fee) PT. Sederhana Abadan Mitra sebesar 30%, pemilik
modal sebesar 20% dan pengelola sebesar 50% dari pendapatan bersih selama
100 hari. Bagian karyawan akan dibagi berdasarakan poin yang diperoleh
berdasarkan tugas dan kinerja masing-masing karyawan. Adapun tinjauan
Konsep Fikih Muamalah terhadap bagi hasil dalam pemberian upah karyawan
Restoran Sederhana Jakabaring berdasarkan konsep mudharabah muqayyadah
dapat disimpulkan bahwa Restoran Sederhana Jakabaring Palembang belum
sepenuhnya melaksanakan sistem mudharabah muqayyadah, Restoran
Sederhana Jakabaring Palembang tidak memberikan upah karyawan
menggunakan presentase melainkan dengan poin, padahal dalam mudharabah
bagi hasil haruslah berbentuk prosentasi (nisbah) dari keuntungan sesuai
kesepakatan. |
en_US |