dc.description.abstract |
Dalam pasar modal syariah, scalping dianggap kontroversial karena memungkinkan melibatkan praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisa kesesuaian praktik jual beli saham Syariah dengan menggunakan metode scalping yang dilakukan oleh trader scalping saham Syariah di BNI Sekuritas dengan Fatwa Nomor 80 Tahun 2011 dan POJK Nomor 15 Tahun 2015.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis normatif dengan sumber data dalam penelitian diperoleh dari observasi terpusat dan wawancara kepada pihak pedagang efek di BNI Sekuritas, trader scalping saham syariah di BNI Sekuritas, dan juga bersama anggota DSN-MUI.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, praktik jual beli saham syariah dengan metode scalping yang dilakukan oleh trader scalping saham yariah di aplikasi BIONS BNI Sekuritas sudah sesuai dengan Fatwa Nomor 80 Tahun 2011 karena dalam praktiknya tidak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Kedua, Teknik scalping yang dilakukan di BNI Sekuritas yang dilakukan oleh trader scalping saham Syariah melalui aplikasi BIONS tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh peraturan POJK Nomor 15/POJK.04/2015 hal ini dikarenakan trader scalping tersebut berusaha menghindari praktik yang tidak sesuai dengan syariat. |
en_US |