DSpace Repository

Tinjauan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Jual Beli Produk Halal Di Platform Khusus Shopee Barokah (Studi Kasus Toko Asyari’atul Uluum Store Dan Lutfin33)

Show simple item record

dc.contributor.advisor Khairun Nisa
dc.contributor.author Najwa Alifia Zuhri, 20111047
dc.date.accessioned 2024-10-24T09:05:28Z
dc.date.available 2024-10-24T09:05:28Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/3787
dc.description.abstract Gaya hidup halal semakin populer, Karena itu Shopee Barokah menawarkan produk halal yang telah di sertifikasi halal oleh BPJPH. Namun, pada fakta nya di Shopee Barokah masih di temukan produk Keripik Kicimpring dan keripik kaca yang belum memiliki sertifikat dan label halal Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan empiris. Sumber data primer adalah owner keripik kicimpring, owner keripik kaca, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014. Data sekunder berupa buku, jurnal, internet, literatur hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menunjukan: (1) Jual beli produk keripik kicimpring dan keripik kaca tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 4 tentang kewajiban memiliki sertifikat halal. Hal ini di dasari pada hasil wawancara dengan Dedi Irawan dan Lutfi yang mengungkapkan bahwa persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal terlalu rumit. Toko Asyari’atul Uluum Store dan Lutfin33 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Keuputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2022 dikarenakan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Produk keripik kicimpring dan keripik kaca tidak memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1360 Tahun 2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (2) Berdasarkan tinjauan fikih muamalah jual beli produk halal di toko Asyari’atul Uluum Store dan Lutfin33 sudah memenuhi ketentuan Fatwa DSN-MUI No.110/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli. Namun, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Fatwa DSNMUI No. 146/DSN-MUI/XII/2021 tentang Online Shop Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI No. 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Marketplace Berdasarkan Prinsip Syariah terkait ketentuan sighat al-aqd dikarenakan ketidakjelasan kriteria mabi’, karakteristik layanan marketplace murni dikarenakan pedagang tidak mendeskripsikan produk, ketentuan musman atau mabi’ dikarenakan tidak memiliki label halal, dan mengandung unsur gharar karena tidak mencantumkan komposisi dan expired produk. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Jual beli online en_US
dc.subject Fatwa DSN MUI en_US
dc.subject Produk Halal en_US
dc.subject Undang-Undang en_US
dc.title Tinjauan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Jual Beli Produk Halal Di Platform Khusus Shopee Barokah (Studi Kasus Toko Asyari’atul Uluum Store Dan Lutfin33) en_US
dc.type Skripsi en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account