Abstract:
Penelitian ini di latar belakangi dikarenakan dalam fatwa DSN-MUI
No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad muḍārabah pada bagian keenam
terkait ketentuan Nisbah bagi hasil pada nomor 3 terkait nisbah bagi hasil tidak
boleh dalam bentuk nominal atau angka persentase dari modal usaha dan fatwa
DSN-MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam
penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah pada bagian ketiga dalam
ketentuan terkait hadiah, dimana hadiah promosi yang diberikan Lembaga
Keuangan Syariah kepada nasabah harus dalam bentuk barang atau jasa, tidak
boleh dalam bentuk uang Hadiah promosi yang diberikan LKS berupa benda
yang wujud, baik wujud haqiqī maupun wujud hukmī dan hadiah promosi yang
diberikan oleh LKS harus berupa benda yang mubah/halal.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang berupa wawancara
terfokus, observasi natural, dan studi dokumen, dengan pendekatan Hukum
Empiris. Pengumpulan data diperoleh dari hasil observasi, wawancara serta
dokumentasi. Data primer berasal dari pihak Kospin Jasa Syariah Warung
Buncit. Data sekunder berasal dari literatur yang berhubungan dengan objek
kajian yang dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, analisis
tinjauan praktik Tabungan Safari dan Simpanan Prima pada Kospin Jasa
Syariah Warung Buncit sudah sesuai dengan prinsip syariah yang mana dalam transaksinya menggunakan akad muḍārabah. Kedua, hasil menunjukkan
bahwa praktik akad muḍārabah pada tabungan safari dan simpanan prima
sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang
akad muḍārabah, mulai dari akad hingga nisbah bagi hasil yang telah
disepakati oleh kedua pihak ( (ṣâḥib al-mâl dan muḍârib) dan dalam pemberian
hadiah pada Tabungan Safari dan Simpanan Prima kepada nasabah berupa
uang belum sesuai dengan fatwa DSN-MUI No.86/DSN-MUI/XII/2012
tentang hadiah dalam penghimpunan dana Lembaga Keuangan Syariah yang
telah di tegaskan pada ketentuan tersebut tidak di bolehkan pemberian hadiah
pada Lembaga Keuangan Syariah berupa uang hanya boleh berupa barang dan
jasa.