Abstract:
Strategi fundraising zakat perlu ditegakkan demi terealisasinya tujuan
zakat yang menyeluruh. Suksesnya fundraising zakat tergantung bagaimana
fundraising tersebut dipergunakan pada suatu organisasi atau lembaga yang
bersangkutan. Strategi fundraising zakat bertujuan untuk mengelola,
mendistribusikan zakat ke tingkat yang lebih baik dalam kehidupan
masyarakat muslim. Mengingat BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
merupakan salah satu badan amil zakat, maka tujuan penulis melakukan
penelitian adalah menganalisis perihal strategi fundraising dan mengetahui
apakah BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta sudah sesuai dengan
Strategi fundraising yang di contohkan oleh Rasulullah SAW.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode
penelitian deskriptif kualitas yaitu metode untuk mengungkapkan dan
memecahkan masalah dengan cara memaparkan atau menggambarkan apa
saja dari penelitian. Menganalisis data berdasarkan informasi yang diperoleh
dari hasil wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung ke BAZNAS
(BAZIS) Provinsi DKI Jakarta.
Hasil dari penelitian ini, (Pertama) strategi fundraising pada zaman
Rasulullah bersifat teknis pada manajemen operasionalnya dapat dilihat dari
struktur amil zakat pada zaman Rasulullah terdiri dari kataba, hasabah,
jubah, khazanah, qasamah. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul juga
memerintahkan sahabatnya untuk mengambil zakat dari para muzakki.
(Kedua) strategi fundraising pada BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
dalam strukturnya terdiri dari petugas yang mencatat, menghitung, menarik
atau mengambil, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat. Di BAZNAS
(BAZIS) Provinsi DKI Jakarta juga dalam menarik atau mengambil zakat
nya tidak hanya berdiam diri, Salah satu cara yang dilakukannya adalah
membuka gerai-gerai zakat di tempat-tempat tertentu. (Ketiga) strategi
fundraising yang digunakan oleh BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta
sama atau sesuai dengan strategi yang dilakukan oleh Rasulullah SAW pada
zamannya