Abstract:
Fatwa DSN-MUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022 mengatur
tentang pelunasan utang pembiayaan Murābahah sebelum jatuh
tempo, menggantikan Fatwa DSN-MUI No. 23/DSNMUI/III/2002 yang sebelumnya. Pembaharuan fatwa ini dilakukan
untuk menyelesaikan perselisihan antara lembaga keuangan
syariah (LKS) dan nasabah serta untuk memperbaiki persepsi dan
reputasi LKS yang terpengaruh oleh kebijakan sebelumnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana kebijakan
BPRS HIK Pusat, dalam pelunasan utang Murābahah sebelum
jatuh tempo diterapkan dan untuk menilai sejauh mana kebijakan
tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSNMUI No. 153/DSN-MUI/VI/2022.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah kualitatif
berupa studi kasus dengan pendekatan Empiris, Data diperoleh
melalui pengumpulan informasi yang melibatkan observasi dan
wawancara dengan narasumber dari BPRS HIK Pusat.
Setelah melakukan penelitian, maka dapat disimpulkan
bahwa: Pertama, Kebijakan BPRS HIK Pusat dalam pelunasan
utang pembiayaan Murᾱbahah sebelum jatuh tempo boleh
memberikan potongan kepada nasabah yang melakukan pelunasan
pembayaran sebelum jatuh tempo, sesuai dengan Fatwa DSN-MUI
No. 23/DSN-MUI/III/2002. Kedua, kebijakan dalam pelunasan
utang pembiayaan Murᾱbahah sebelum jatuh tempo masih kurang
sesuai dengan Fatwa No. 153/DSN-MUI/VI/2022. Akan tetapi
sudah sesuai dengan Fatwa No. 23/DSN-MUI/III/2002, Fatwa No.
46/DSN-MUI/II/2005 dan Fatwa No. 134/DSN-MUI/II/2020.