Abstract:
Penelitian kualitatif berupa studi kasus bertujuan untuk menganalisis
kesesuaian akad pembiayaan take over di Bank Syariah Indonesia dengan
Fatwa DSN-MUI berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS, serta dasar pertimbangan Hakim terhadap
ditolaknya gugatan dalam perkara sengketa ekonomi syariah berdasarkan
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akad pembiayaan Take Over
yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan
Agama Jakarta Selatan Nomor 1531/Pdt.G/2023/PA.JS telah sesuai dengan
Fatwa DSN-MUI. Terdapat dua hukum utama pertimbangan Majelis Hakim
menolak gugatan sengketa ekonomi syariah. Pertama, penggugat tidak
memiliki bukti yang cukup kuat untuk memperkuat dalil gugatannya, serta
keterangan dua orang saksi penggugat yang tidak dapat memperkuat dalil
gugatannya. Kedua, dalil gugatan bertentangan dengan fakta bahwa penggugat
telah menerima fasilitas pembiayaan dari tergugat yang dibuktikan dan
dituangkan dalam akad pembiayaan sebagaimana tercantum dalam putusan