Abstract:
Wakil Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional
(PERBASNAS) Tigor M. Siahaan menyebut bahwa target pengguna
QRIS masih terlalu minim dengan adanya transaksi yang hanya berjalan
20 transaksi pertahun, sedangkan Tigor M. Menyampaikan dalam sesi
diskusi Festival Ekonomi Digital bahwa pengguna QRIS ditargetkan
mencapai 45 juta pengguna dengan 1 miliar transaksi hingga akhir 2023.
Disamping itu, keterbatasan infrastuktur digital di Indonesia secara
umum masih menjadi faktor utama yang perlu menjadi perhatian, sebab
itu menjadikan rendahnya minat masyarakat untuk menggunakan QRIS.
Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
pengaruh pemahaman mahasiswi atas fikih muamalah (X) terhadap
penggunaan QRIS BSI (Y) sebagai metode pembayaran.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif berupa
survei dengan pendekatan kausalitas dan menggunakan data kuesioner.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh
secara parsial dengan nilai t (constant) sebesar 2.733, sesuai dengan
angka konstanta dari Unstandardized Coefficients nilainya sebesar
3,739, dan terdapat pengaruh secara simultan dengan hasil yang
didapatkan dari nilai F hitung sebesar 223,865 dengan nilai signifikasi
sebesar 0,001 <0,1, dengan demikian penulis menyimpulkan bahwa
terdapat pengaruh positif secara signifikan dari pemahaman atas fikih
muamalah terhadap penggunaan QRIS BSI.