dc.description.abstract |
Indonesia menghadapi tantangan serius dalam mengatasi kemiskinan,
dengan sekitar 25,90 juta jiwa atau 9,36% penduduk hidup di bawah garis
kemiskinan pada Maret 2023 menurut data BPS. Ketimpangan pendapatan
yang signifikan menjadi salah satu penyebab utama masalah ini.
Penanggulangan kemiskinan memerlukan pendekatan komprehensif,
termasuk pemberdayaan masyarakat dan distribusi zakat sebagai instrumen
untuk meningkatkan keadilan sosioekonomi.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berupa wawancara
terpusat dengan pendekatan empiris. Data primer berasal dari wawancara
langsung dengan pegawai bidang pendistribusian dan pendayagunaan zakat
di BAZNAS Kota Lubuklinggau. Data sekunder berasal dari buku, jurnal,
modul, literatur dan sumber lain yang terkait dengan pendayagunaan zakat
produktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, mekanisme
pendayagunaan zakat produktif melalui tahapan sosialisasi, studi kelayakan,
pendistribusian dana, pendampingan dan pengawasan, serta pelaporan yang
dilakukan mencerminkan upaya BAZNAS untuk memastikan zakat produktif
dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan
masyarakat. Kedua, pendayagunaan zakat produktif BAZNAS Kota
Lubuklinggau telah melakukan implementasi sesuai dengan prinsip-prinsi fikih zakat dan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 52 Tahun 2014. |
en_US |