dc.description.abstract |
Pokok masalah tersebut selanjutnya dirumuskan menjadi beberapa sub
permasalahan sebagai berikut yaitu: 1) Apakah jenis transaksi yang berlaku
antara petani dengan perantara pada praktik jual beli kelapa sistem borongan
di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai Kabupaten Karimun Kepulaun Riau?
2) Bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap praktik jual beli kelapa sistem
borongan melalui perantara di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Durai Kabupaten
Karimun Kepulauan Riau?
Jenis penelitian kualitatif berupa wawancara terfokus dengan pendekatan
empiris. Pengumpulan data berasal dari hasil observasi, wawancara, serta
dekumentasi. Data primer didapatkan dari pihak yang terkait di Desa Telaga
Tujuh. Data skunder berasal dari buku-buku, skripsi, literature dan jurnal
terdahulu yang berhubungan dengan objek kajian diatas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Jenis transaksi yang
berlaku antara petani dengan perantara pada praktik jual beli kelapa di Desa
Telaga Tujuh adalah jenis transaksi akad samsarah dimana keuntungan
perantara disepakati oleh petani bahwa kelapa tidak boleh dijual lebih tinggi
lagi, jika ada sebab tertentu yang mengharuskan perantara menaikkan harga
jual kelapa, maka harus disepakati bersama lagi untuk mengubah
kesepakatannya. Kedua, Praktik jual beli kelapa sistem borongan di Desa
Telaga Tujuh ditinjau dari fikih muamalah, telah cukup sesuai, dari segi rukun,
syarat, dan hal-hal yang dilarang dalam samsarah telah terpenuhi. Namun
belum sesuai dan melanggar hal-hal yang dilarang dalam muamalah maliyah,
karena terdapat unsur tadlis dari segi harga (suatu barang yang dijual dengan
harga yang lebih tinggi) dan terdapat kezaliman antara perantara kepada
pembeli yang sebelumnya berharap mendapatkan harga jual kelapa lebih
murah di Desa Telaga Tujuh yang harganya tidak sama dengan harga pasar,
namun dijual dengan harga sama seperti harga pasar oleh perantara. |
en_US |