dc.description.abstract |
Latar belakang penelitian ini, pihak pemasar yang memasarkan produk
asuransi syariah tidak sesuai dengan syariat islam. Seringkali pihak pemasar
tidak mengikuti prinsip syariah demi mengejar komisi, akibatnya pihak
pemasar yang memasarkan produknya dengan cara yang tidak sesuai dengan
ajaran islam yang pada akhirnya dapat merugikan nasabah dan merusak
reputasi perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik
pemasaran produk asuransi syariah pada PT Asuransi Takaful Keluarga. dan
untuk mengetahui kesesuaian praktik pemasaran di PT Asuransi Takaful
Keluarga dengan Fatwa DSN-MUI No 139/DSN-MUI/VIII/2021 tentang
pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus
dengan pendekatan normatif dengan sumber data primer dari wawacara pihak
sales manager, agen dan data sekunder yang diperoleh dari jurnal, buku,
artikel dan referensi yang berkaitan dengan pemasaran produk asuransi
berdasarkan dengan prinsip syariah. Penelitian di peroleh dari hasil observasi
terpusat dan wawancara kepada pihak PT Asuransi Takaful Keluarga Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik pemasaran pada
PT Asuransi Takaful Keluarga menggunakan praktik pemasaran secara
langsung (direct marketing) dan pemasan tidak langsung (indirect
marketing). Dalam hal pemasaran, PT Asuransi Takaful Keluarga
menggunakan strategi 4P (Product, price, place dan promotion). Kedua,
Praktik pemasaran produk asuransi syariah pada PT Asuransi Takaful
Keluarga telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 139/DSNMUI/VIII/2021 tentang pemasaran produk asuransi berdasarkan prinsip
syariah |
en_US |