Abstract:
Fatwa DSN-MUI No.154/DSN-MUI/V/2023 tentang Exchange Traded
Fund (ETF) Syariah membuka peluang investasi Syariah di pasar modal.
Namun, fatwa ini belum merinci transparansi dan pelaporan kinerja ETF secara
rutin. Keterbatasan dalam sistem pelaporan dan akuntabilitas menyulitkan
pemantauan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Syariah. Penelitian ini
bertujuan mengkaji transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ETF
Syariah di BEI serta kesesuaiannya dengan fatwa tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus dengan pendekatan
normatif berdasarkan Fatwa DSN-MUI. Data primer diperoleh melalui
wawancara dengan pihak terkait di Kantor BEI dan DSN-MUI, sedangkan data
sekunder diperoleh dari studi pustaka dan dokumentasi. Tahapan pengolahan
dan analisis data meliputi reduksi dan kategorisasi data, penyajian data, serta
verifikasi dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menemukkan bahwa praktik transparansi dan
akuntabilitas dalam pengelolaan Exchange-Traded Fund (ETF) Syariah di
Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah berjalan dengan baik dan telah
sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Fatwa DSN-MUI No.
154/DSN-MUI/V/2023. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa aspek
yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal penyediaan rincian spesifik dan
pengawasan komitmen untuk sepenuhnya memenuhi ketentuan fatwa.