Abstract:
Latar belakang permasalahan pada penelitian ini adalah terdapat pro dan
kontra yang terjadi pada pengelolaan dana tabarru’ pada asuransi syariah.
Dana tabarru’ ialah dana hibah yang dikumpulkan dari peserta, sedangkan
pada praktiknya dana tabarru’ boleh diambil kembali oleh peseta. Hal tersebut
yang membuat ketidaksesuain antara praktik dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
dana tabarru’pada PT Asuransi Takaful Keluarga dan untuk mengetahui
apakah pengelolaan dana tabarru’ pada PT Asuransi Takaful Keluarga sudah
sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 tentang akad
tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syarah.
Perbedaan penelitian terdahulu dengan penelitian ini ialah pada penelitian
terdahulu mengkaji pengelolaan dana tabarru’ secara global, sedangkan pada
penelitian ini akan mengkaji secara khusus tentang pengelolaan dana tabarru’
di perusahaan PT Asuransi Takaful Keluarga serta dengan indikator hukum
dan fatwa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif
berupa studi kasus (case study) dengan pendekatan hukum normatif yang
mengacu pada peraturan-peraturan berupa Fatwa DSN-MUI No.53/DSNMUI/III/2006 tentang akad tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama PT Asuransi Takaful
Keluarga dalam pengelolaan dana tabarru’ telah menerapkan prinsip-prinsip
syariah, transparansi dalam pengelolaan serta memenuhi kewajiban sebagai
perusahaan pemegang amanah. Kedua PT Asuransi Takaful Keluarga dalam
praktiknya telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006
tentang akad tabarru’ pada asuransi dan reasuransi syariah. Berdasarkan
penelitian ini penulis menyarankan agar PT Asuransi Takaful Keluarga lebih
sering melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat atas manfaat asuransi, terutama asuransi jiwa