Abstract:
Deposito adalah simpanan yang hanya dapat dicairkan pada jangka waktu
tertentu, dan pencairan sebelum jatuh tempo sering dikenakan penalti. Dalam
penerapan biaya penalti di perbankan syariah berbeda-beda. Hal tersebut juga
diperkuat oleh pernyataan pro-kontra dari beberapa penelitian terdahulu.
Bahwa pihak bank ada yang tidak menjelaskan adanya biaya penalti tersebut.
Salah satu bank syariah yang memiliki produk deposito muḍārabah yaitu di
BTN Syariah KCP Ciputat. Pada praktik di BTN Syariah KCP Ciputat, apabila
nasabah yang hendak mencairkan deposito sebelum jatuh tempo maka akan
dikenakan penalti, sebab dikenakan penalti karena nasabah melanggar
perjanjian kesepakatan dalam hal jangka waktu deposito yang sudah menjadi
kesepakatan nasabah dan juga bank. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana praktik pengenaan penalti pada pencairan deposito
muḍārabah sebelum jatuh tempo di BTN Syariah KCP Ciputat dan juga untuk
mengetahui kesesuaian Fatwa DSN-MUI terhadap praktik pengenaan penelti
pada pencairan deposito muḍārabah sebelum jatuh tempo di BTN Syariah
KCP Ciputat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif. Penelitian ini
menganalisis data dari wawancara, observasi, dan dokumentasi dari pihakpihak yang terkait dengan deposito di BTN Syariah KCP Ciputat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) praktik biaya penalti di BTN
Syariah KCP Ciputat yang dikenakan kepada nasabah, pada saat mencairkan
dana deposito sebelum jatuh tempo tidak mengandung unsur gārar atau
ketidakjelasan. (2) hasil menunjukkan, bahwa penalti yang diterapkan BTN
Syariah KCP Ciputat sudah sesuai dengan fatwa DSN-MUI No. 123/DSNMUI/XI/2018 tentang penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai
pendapatan bagi LKS, LBS dan LPS.