dc.description.abstract |
Di berbagai tempat, termasuk Desa Rancalabuh,
pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri masih belum berjalan dengan baik.
Dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa’ ayat 34 dijelaskan bahwa suami adalah
pemimpin keluarga, yang berarti suami mengatur segala urusan rumah tangga
dan menjadi tulang punggung keluarga. Namun, yang terjadi di masyarakat
Desa Rancalabuh banyak istri yang bekerja dan mencari nafkah untuk keluarga
mereka sendiri, karena mereka berpendapat bahwa mereka sebagai pemimpin
keluarga. Situasi ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya
pengetahuan dasar tentang kehidupan berumah tangga, sehingga suasana
rumah tangga menjadi tidak sesuai dengan anjuran dalam Al-Qur’an.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Bentuk studi yang
digunakan adalah penelitian lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah resepsi eksegesis.
Hasil penulisan ini mengenai pemahaman masyarakat Desa Rancalabuh
tentang Al-Qur'an Surat An-Nisa’ Ayat 34 dan menjelaskan pengertian mereka
tentang suami istri berdasarkan versi masing-masing. Hak dan kewajiban
suami istri terbagi menjadi tiga bagian: hak istri sebagai kewajiban suami, hak
suami sebagai kewajiban istri, dan hak serta kewajiban bersama antara suami
dan istri. Pemahaman Surat An-Nisa’ Ayat 34 mengenai konsep suami istri di
masyarakat Desa Rancalabuh cukup baik akan tetapi dalam implementasinya
masih belum sesuai dengan Surat An-Nisa ayat 34, karena sebagian
masyarakat memahami bahwa suami adalah pemimpin rumah tangga dan istri
harus taat serta menghormati suaminya |
en_US |