Abstract:
Berdasarkan laporan Kantor Akuntan Publik (AKP) tahun 2016-2017
dinyatakan, bahwasanya BAZNAS telah membuat laporan keuangan
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Syariah No. 109 tahun 2007, hanya
saja sebagai penulis ingin mengetahui lebih lanjut metode apa yang digunakan
oleh AKP. Benarkah bahwasanya laporan keuangan yang telah dibuat oleh
BAZNAS sudah sesuai dengan PSAK No. 109.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kualitatif yang bersifat
deskriptif, dengan mengunakan metode wawancara, metode dokumentasi dan
analisis data.
Berdasarkan pernyataan bahwa laporan keuangan BAZNAS Pusat telah
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109
Tentang Akuntansi ZIS, dari sisi pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan secara keseluruhan. Format pelaporan keuangan BAZNAS
Pusat juga sudah sesuia dengan PSAK No.101 tentang Penyajian Laporan
Keuangan Syariah