dc.description.abstract |
Setiap penganut agama cenderung meyakini separuh agama tentang kebenaran
serta meyakini kesalahan antara yang bertentangan dengan agama atau dengan kata
lain bersikap fanatik terhadap ajaran agama Islam. Sikap fanatik ini seringkali ditandai
dengan rendahnya pemahaman agama di kalangan masyarakat. Bentuk dari
manifestasi sikap fanatik beragama seringkali dijumpai pada perilaku masyarakat,
baik dari kelompok atau individu yang menolak untuk mengakui keberadaan atau
keyakinan pendapat kelompok lainnya, serta bersikeras bahwa hanya ajaran mereka
yang benar, sehingga mereka mudah menyalahkan penganut pendapat lain yang tidak
sejalan. Sikap ini berpotensi menimbulkan tindakan ekstrem yang intoleran dan
mampu memecah belah masyarakat beragama serta menciptakan konflik sosial.
Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini mencoba merespons dengan melakukan
kajian terhadap penafsiran Nawawi al-Bantani dan Hamka terhadap ayat-ayat yang
berkaitan dengan fanatisme beragama.
Sumber data primer penelitian ini adalah kitab Tafsir Marāh Labīd karya
Nawawi al-Bantani dan Tafsir al-Azhar karya Hamka, yang diintegrasikan dengan
data sekunder berupa literatur yang berkaitan dengan pembahasan terkait fanatisme
beragama seperti; Jurnal, buku, artikel, skripsi dan tesis. Penelitian ini menggunakan
metode kualitatif dengan bentuk penelitian pustaka (library research) dan teknik
pengumpulan data dengan metode analisis isi. Sebagai pisau analisis, penulis akan
menerapkan pendekatan tematik al-Farmawi.
Adapun hasil penelitian ini adalah: Pertama, Nawawi al-Bantani dan Hamka
memahami ayat-ayat mengenai fanatisme beragama sebagai peringatan dari Allah
untuk menghindari sikap berlebihan dan menolak mengikuti hawa nafsu dalam
beragama. Tidak mempertahankan pendapat sendiri dan memandang musuh terhadap
orang yang tidak sepaham. Kedua, perbedaan dari interpretasi keduanya terletak pada
interpretasi Nawawi al-Bantani yang membenarkan sikap berlebihan dalam ijtihad
untuk menetapkan hujjah-hujjah selama tidak melampui batas dan mengabaikan
bukti-bukti yang jelas. Ketiga, relevansi penafsiran Nawawi al-Bantani dan Hamka
terhadap ayat-ayat fanatisme beragama pada kondisi masyarakat sekarang ini sangat
berkaitan dengan munculnya fanatisme yang semakin beragam. Sikap fanatik tidak dapat dibenarkan karena dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dan konflik.
Sebaliknya, keseimbangan dan sikap moderat adalah kunci untuk memastikan
harmoni dan keadilan dalam masyarakat. |
en_US |