dc.description.abstract |
Aksi pemboikotan produk pro-Israel menjadi berita yang sedang ramai
dipernbincangkan sekarang ini di Indoneia. Pemberitaan ini dilatarbelakangi oleh
adanya serangan agresi militer Israel yang secara terus menerus memborbardir
wilayah Palestina, Dari perseteruan konflik tersebut, banyak upaya yang dilakukan
masyarakat di Indonesia yaitu terjadinya aksi pemboikotan terhadap produk-produk
yang terafiliasi pro-Israel. Disisi lain adanya aksi pemboikotan produk pro-Israel ini,
juga menuai beberapa masalah yang terjadi di Indonesia, diantaranya; konsumen
merasa kesulitan untuk mendapatkan produk yang dibutuhkan, selain itu aksi boikot
produk pro- Israel juga mengancam para pekerja terkena PHK. Oleh sebab itu, penulis
tertarik meneliti dan menganalisis mengenai pemboikotan perpektif Al-Qur’an,
dengan menelaah ayat-ayat pada fatwa MUI.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif
dengan berdasarkan kajian kepustakaan (library research). Adapun sumber data
primer dalam penelitian ini yaitu ayat-ayat Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, kitab Naḥwa
al-Tafsīr al-Maqāṣidī li al-Qur’ān al-Karīm Ru’yah Ta’sīsiyyah li Manhaj Jadīd fi
Tafsīr al-Qur’ān karya Wasfī ‘Āsyūr Abū Zayd, dan fatwa MUI no 83 tahun 2023.
Sedangkan sumber sekundernya, penulis menggunakan referensi-referensi berupa
buku-buku, literatur jurnal, artikel yang mendukung dalam penelitian ini. Dalam
penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode
dokumentasi. Kemudian, penulis memilih pendekatan penelitian dengan
mengaplikasikan teori tafsir maqāṣidī yang dirancang oleh Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, adanya aksi pemboikotan produk proIsrael memiliki maqāṣid khāṣṣah (tujuan khusus) dalam mempertimbangkan prinsip
dan konsep maqāṣid syarī’ah, diantaranya meliputi; pertama, kewajiban menjaga dan
memelihara lingkungan alam, pada QS. Al-A’rāf [7]: 56. Kedua, yaitu adanya
pemboikotan produk pro-Israel merupakan upaya dalam memelihara kehidupan
manusia, pada QS. Al-Māidah [4]: 32. Ketiga, adanya pemboikotan produk pro-Israel
merupakan upaya dalam melawan penjajahan dan pengusiran penduduk Palestina,
pada QS. Al-Hajj [22]: 40. Keempat, yaitu adanya pemboikotan produk pro-Israel
sebagai bentuk aksi saling membantu antar sesama manusia yang dapat diketahui
melalui makna QS. Al-Māidah [4]: 2. Kelima, dengan adanya pemboikotan produk
pro-Israel, merupakan salah satu aksi jihad dalam bentuk harta dan jiwa di jalan Allah Swt. Pada QS. Al-Taubah [9]: 41.
Berkenaan dengan relevansi nya, Pertama, dalam prakteknya, boikot akan
dihukumi wajib apabila seseorang mampu melakukannya tanpa mendatangkan
kemudaratannya. Namun apabila seseorang tidak mampu melakukannya dikarenakan
sebab tertentu maka, untuk hal ini Islam menghalalkan dalam membelinya. Kedua,
Terhadap perusahaan yang terafiliasi pro-Israel, sehingga menyebabkan pemutusan
hubungan kerja bagi para pekerja, maka sebagai alternatif lain pihak yang
menyarankan boikot alangkah baiknya menyediakan pengganti pekerjaan yang lain
kepada mereka. Sehingga disamping aksi pemboikotan masih terus berjalan, disisi
lain para pekerja juga tidak akan merasakan penderitaan akibat kehilangan
pekerjaannya |
en_US |