dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkembangan zaman dan iptek yang
menyebabkan suatu kata mengalami perubahan dan pergeseran makna, dalam
penelitian ini, penulis mengkaji perubahan dan pergeseran makna kata Al-H{ukm
dalam Al-Qur’an. Penulis akan mengkaii kata Al-H{ukm dengan analisis semantik
Toshihiko Izutsu yang mengungkap makna dasar dan relasional serta aspek sinkronik
dan diakronik yang akan menghasilkan pandangan dunia (worldview) Al-Qur’an
terkait kata Al-H{ukm.
Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif, pengumpulan data yang
digunakan berbasis library research atau kajian kepustakaan, penulis menggunakan
sumber data primer Al-Qur’an, kamus-kamus serta kitab tafsir, lalu sumber
sekundernya adalah buku semantik Toshihiko Izutsu, jurnal, dan lainnya. Setelah data
didapatkan, maka penulis melakukan analisis dengan metode deskriptif, yakni
menguraikan kata kunci penelitian yang selanjutnya dianalisis menggunakan teori
semantik Toshihiko Izutsu.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: pertama, kata Al-H{ukm memiliki
makna dasar pengendalian, pencegahan, ilmu, hukum, ketetapan, dan kebijaksanaan.
Kedua, makna relasional kata Al-H{ukm dengan analisis sintagmatik berelasi dengan
beberapa kata dalam Al-Qur’an yaitu Allah, ‘Ara>biyya, Tawakal, Ah}san, Al-D{a>lli>n,
Al-Kita>b, Al-Nubuwwah, dan Al-Adl. Selanjutnya makna relasional dengan analisis
paradigmatik terdapat kata-kata yang memiliki kemiripan makna dengan Al-H{ukm
yakni Al Mau’iz}ah, Al-H{ikmah (Sunah), Al-‘Ilm, Qad}a, dan Syari’at. Adapun kata
Al-H{ukm berlawanan dengan kata Jahil, dan Sufaha>’. Ketiga, Melalui penelusuran
secara historis atau makna sinkronik dan diakronik kata Al-H{ukm pada masa praQur’anik bermakna penghakiman atau pengadilan, lalu dimasa Qur’anik kata AlH{ukm berubah maknanya menjadi penghakiman berdasarkan Al-Qur’an,
pemerintahan atau pemimpin yang memimpin dengan adil. Dan maknanya juga
sebagai ilmu atau pengetahuan yang baik dan benar. Lalu dimasa pasca Qur’anik kata
Al-H{ukm maknanya bergeser menjadi konsep baru, dari sudut pandang ushul fiqh,
Al-H{ukm sebagai khit}ab syar’i yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf. Al-H{ukm
dalam fiqih bermakna sebagai efek yang dikehendaki oleh titah Allah dari perbuatan manusia, atau sifat syar’i suatu perkara seperti wajib, halal, dan sebagainya, kata AlH{ukm diadopsi sebagai nama disiplin ilmu yang menaungi ilmu hukum dan
perundang-undangan, dan diadopsi juga menjadi nama lembaga pendidikan yang
berstatus negeri yaitu Al-Ja>mi’ah Al-Isla>miyah Al-H{ukumiyah. (UIN).
Weltanschauung kata Al-H{ukm dalam penelitian ini Pertama, Al-H{ukm secara luas
dipahami sebagai peraturan yang mengarahkan kepada kemaslahatan. Kedua dalam
Islam Al-H{ukm juga merupakan perundangan yang mengatur kehidupan umat Islam
secara spesifik yaitu hukum Islam, Ketiga Al-H{ukm sebagai ilmu yaitu pengetahuan
tentang kebenaran dan pengoreksian terhadap pengetahuan yang salah. |
en_US |