dc.description.abstract |
Fenomena Waithood, yang secara khusus menggambarkan
kecenderungan generasi muda untuk menunda pernikahan, kini menjadi
semakin nyata dalam masyarakat modern, termasuk di kalangan Muslim. Tren
ini bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an, yang menganjurkan pernikahan
sebagai sarana untuk menjaga kehormatan pribadi, membangun keluarga yang
stabil, dan memelihara keseimbangan sosial dalam komunitas. Namun, seiring
dengan perkembangan zaman, tampak adanya pergeseran nilai dan prioritas di
kalangan anak muda, di mana keputusan untuk menunda pernikahan
dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti pendidikan, karier, dan tekanan
ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini diperlukan untuk menggali bagaimana
konsep Waithood dapat dipahami dan dievaluasi dalam kerangka tafsir AlQur'an, khususnya melalui pendekatan tafsir maqāṣidī.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
kepustakaan (library research). Sumber data primer yang digunakan meliputi
ayat-ayat Al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, serta kitab Naḥwa al-Tafsīr alMaqāṣidī li al-Qur’ān al-Karīm Ru’yah Ta’sīsiyyah li Manhaj Jadīd fi Tafsīr
al-Qur’ān karya Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd. Sementara itu, sumber data sekunder
berasal dari buku-buuku, literatur jurnal, dan artikel-artikel yang relevan
dengan penelitian ini. Teknik dokumentasi digunakan dalam pengumpulan
data, dan analisis dilakukan dengan metode deskriptif-analitik. Dalam
pendekatan penelitiannya, penulis menerapkan teori tafsir maqāṣidī yang
dikembangkan oleh Waṣfī ‘Āsyūr Abū Zayd.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; 1.) Dalam penafsiran tentang
Waithood dengan pendekatan Tafsir Maqa>s}idi> Was}fi> ‘A>syu>r Abu> Zayd pada
QS. an-Nūr [24]: 33, seseorang yang belum mampu menikah diperintahkan untuk menahan diri melalui puasa, ibadah, dan kegiatan bermanfaat lainnya.
Hukum pernikahan dapat berubah sesuai dengan situasi individu, dan
menunda menikah diperbolehkan jika membawa kebaikan serta
menghindarkan dari kerugian di masa depan. 2.) Relevansi penafsiran
menggunakan teori Tafsir Maqa>s}idi} Was}fi> ‘A>syu>r Abu> Zayd dengan konteks
masyarakat Indonesia sangat relevan, karena penyebab pemuda-pemudi
melakukan Waithood adalah faktor ekonomi, karir, dan pendidikan. |
en_US |