dc.description.abstract |
Dalam Kamus Oxford, Insanity diartikan sebagai kondisi sakit jiwa
yang parah. Di Indonesia, "Kegilaan" merujuk pada perilaku tidak normal
dan terkait dengan istilah ODGJ dan ODMK dalam kesehatan mental. Stigma
dan kesalahpahaman tentang gangguan jiwa masih sering terjadi,
menyebabkan diskriminasi terhadap penderita. Dalam sejarah Islam, istilah
"majnūn" digunakan oleh penentang Nabi Muhammad SAW sebagai
penghinaan, sementara di zaman Arab Pagan, istilah ini merujuk pada
kesurupan jin.
Penelitian ini bertujuan menganalisis istilah dalam Al-Qur'an terkait
"orang gila" dan mengeksplorasi solusi penanganannya. Menggunakan
pendekatan kualitatif, sumber data utama meliputi ayat-ayat Al-Qur'an, kitab
tafsir, serta Comprehensive Textbook of Psychiatry karya Pedro Ruiz.
Sumber data sekunder mencakup buku, artikel, jurnal, dan literatur ilmiah
terkait kegilaan. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan dianalisis
secara deskriptif-analitis, menggunakan metode tematik Farmawi yang
diintegrasikan dengan psikologi klinis dan sosial.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa istilah seperti "al-mass,"
"jinnah," "su>’u'," "su'ur," dan "al-maftu>n" dalam Al-Qur'an sering diartikan
sebagai kondisi mental atau tuduhan kegilaan terhadap para nabi oleh kaum
yang menolak ajaran mereka, termasuk Nabi Muhammad SAW, Nabi Nuh,
Nabi Hud, dan Nabi Shalih. Penanganan gangguan jiwa memerlukan
dukungan sosial, perawatan medis, terapi, dan pengurangan stigma.
Keterlibatan keluarga dan edukasi masyarakat penting untuk mendukung pemulihan. Pendekatan yang tepat dalam berinteraksi dengan penderita,
seperti sikap tenang, jujur, dan konsisten, serta mendorong pencarian bantuan
profesional, sangat diperlukan |
en_US |