Abstract:
Cancel culture merupakan fenomena yang semakin marak di era
digital, seringkali dimaknai sebagai tindakan kolektif untuk menghentikan
dukungan terhadap individu atau kelompok yang dianggap melanggar norma
sosial tertentu. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak sosial dan
memunculkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan agama, khususnya
Islam, menilai praktik semacam ini. Adapun rumusan masalah dalam
penelitian ini meliputi bagaimana penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir AlMishbah terhadap ayat-ayat yang dianggap relevan dengan cancel culture dan
bagaimana relevansi penafsiran tersebut dalam konteks masa kini.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi
pustaka. Sumber data utama berasal dari tafsir Al-Mishbah dan buku-buku
terkait, serta sumber sekunder, digunakan jurnal, artikel, dan literatur relevan
lainnya. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi, sedangkan
teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif untuk mengeksplorasi
dan menjelaskan hasil temuan. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
metode maudhui menurut Al-Farmawi, yang memungkinkan pemahaman
komprehensif terhadap tema yang dibahas.
Hasil temuan dari analisis penafsiran Quraish Shihab dalam Tafsir AlMishbah terhadap ayat-ayat yang terkait dengan cancel culture. Pada Q.S. AlNisā’ [4]: 63 menekankan perlunya tindakan tegas terhadap perilaku merusak.
Q.S. Al-Maidāh [5]: 79 menyoroti dosa orang yang tidak mencegah
kemungkaran di tengah-tengah masyarakat. Q.S. Al-A’rāf [7]: 33
mengidentifikasi larangan Allah terhadap perbuatan keji. Q.S. Al-Naḥl [16]:
90 menekankan pada keadilan dan penentangan terhadap keburukan. Q.S. AlMuzzammil [73]: 10 mengajarkan keadilan dengan sikap sabar terhadap
perkataan dan perbuatan buruk serta menyikapinya dengan cara yang baik.
Adapun relevansi ayat-ayat ini dengan cancel culture adalah bahwa Q.S. AlNisā’ [4]: 63 berhubungan dengan tujuan cancel culture untuk menghentikan
pengaruh negatif. Q.S. Al-Maidāh [5]: 79 mendukung cancel culture sebagai
tanggung jawab kolektif serta koreksi sosial agar kemungkaran tidak terus berlanjut. Q.S. Al-A’rāf [7]: 33 memberikan landasan untuk menolak perilaku
yang merusak. Q.S. Al-Naḥl [16]: 90 memberikan legitimasi pada cancel
culture dan menjadikannya sebagai alat untuk menegakkan keadilan sosial.
Dan Q.S. Al-Muzzammil [73]: 10 mendukung cancel culture sebagai cara
untuk menghindari pengaruh negatif sambil tetap menjaga adab.