Abstract:
Dakwah seharusnya menyampaikan pesan secara bijaksana dan kajiannya
sudah sepatutnya berada di wilayah koridor ajaran Islam yang rahmatan lil
‘alamin. Dengan adanya keberagaman di Indonesia, para da’i semestinya
menggunakan konsep moderasi beragama dalam berdakwah dengan
pendekatan yang mengedepankan keseimbangan, keadilan, dan sikap toleran
dalam beragama, di tengah tantangan radikalisme dan ekstremisme yang kian
marak.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep
dakwah moderasi beragama menurut Prof. Dr. Quraish Shihab, yang
memberikan tujuan untuk mengetahui konsep moderasi beragama, untuk
mendeskripsikan nilai-nilai moderasi beragama dan untuk mengetahui aspekaspek penerapan moderasi beragama dalam kehidupan sosial menurut Prof. Dr.
Quraish Shihab.
Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan kualitatif dengan jenis
penelitiannya adalah library research (kepustakaan). Melalui sumber data
primer diperoleh dari buku wasathiyyah, wawasan islam tentang moderasi
beragama yang ditulis Prof. Dr. Quraish Shihab, sedangkan data sekunder
berasal dari buku dan literature lainnya sebagai pelengkap data primer.
Penelitian ini menunjukan bahwa sebuah konsep dakwah moderasi beragama
pada cakupan kehidupan yang moderat, seimbang dan konsisten secara
penerapan pada sikap seimbang, adil, damai, bijaksana, dan toleran, yang
menekankan pada sikap inskulusivitas (keterbukaan), pada nilai-nilai
penerapan dakwah secara sosial berdasarkan pemikiran Quraish Shihab
mencakup dalam ruang lingkup diantaranya: Pertama, bekerja sama kepada
seluruh umat Islam dalam bentuk toleransi terhadap umat Islam dan kepada
non muslim. Kedua, menguasai dan memahami ilmu pengetahuan dan
keimanan, material dan spiritual serta kekuatan ekonomi dan kekuatan moral
dalam kehidupan. Ketiga, menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai
sosial. Keempat, bersikap hati-hati dalam menentukan hukum dan dalam
membuat keputusan, Kelima, selalu menyurakan persatuan dan kesatuan agar tidak terjadi konflik yang dilandasi perbedaan. Keenam, memberikan
kontekstualisasi antara budaya dan agama.