DSpace Repository

Tinjauan Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk dan Maqasid Asy-Syariah pada Praktik Penerbitan, Penggunaan Dana, dan Pembayaran Imbalan (Kupon) Green Sukuk Ritel

Show simple item record

dc.contributor.advisor Umi Khusnul Khotimah
dc.contributor.advisor Hidayat
dc.contributor.author Risyda Nurul Qolbi, 222420447
dc.date.accessioned 2024-11-21T07:45:55Z
dc.date.available 2024-11-21T07:45:55Z
dc.date.issued 2024
dc.identifier.uri http://repository.iiq.ac.id//handle/123456789/4097
dc.description.abstract Indonesia memiliki potensi besar untuk mengembangkan Green Sukuk Ritel utamanya dalam menjawab permasalahan perubahan iklim menuju ekonomi hijau dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik, kesesuaian Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk, dan tinjauan maqāṣid asy-Syarī’ah pada penerbitan, penggunaan dana, dan pembayaran imbalan (kupon) Green Sukuk Ritel studi kasus pada Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan normatif empiris dan maqāṣid asy-Syarī’ah (kulliyat as-Sitt). Sumber data kualitatif didapatkan dari wawancara mendalam dengan DSN-MUI, studi dokumen penerbitan sukuk ST012T4 dan ST006, dan data pendukung lainnya berupa peraturan perundang-undangan, fatwa, dan literatur serta sumber lainnya terkait sukuk hijau dan maqāṣid asy-Syariah yang kemudian dianalisis dengan teknik analisis induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Praktik penerbitan, penggunaan dana dan pembayaran imbalan (kupon) Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam UU SBSN dan ketentuan tentang Green Sukuk Ritel lainnya. Kedua, Praktik Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006 sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk. Namun, aspek kepatuhan syariah dalam operasionalnya masih perlu ditingkatkan dan dikaji agar praktik Green Sukuk Ritel Sukuk di Indonesia khususnya Sukuk Tabungan Seri ST012T4, Sukuk Tabungan Seri ST006 dan seri-seri berikutnya dapat dijalankan sepenuhnya sesuai syariah. Dalam hal ini berlaku konsep ‘umum al-balwa dan dapat diaplikasikan dengan kaidah fikih مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ. Ketiga, Praktik penerbitan, penggunaan dana, dan pembayaran imbalan (kupon) Green Sukuk Ritel Sukuk Tabungan Seri ST012T4 dan Sukuk Tabungan Seri ST006 tidak hanya memenuhi tujuan maqāṣid asy-Syarī’ah (hifẓ ad-Dīn, hifẓ an-Nafs, hifẓ al-‘Aql, hifẓ an-Nasl, hifẓ al-Māl, dan hifẓ al-Bīah), tetapi juga berkontribusi pada ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan. en_US
dc.language.iso id en_US
dc.publisher Program Pascasarjana Institut Ilmu Al-Qur'an (IIQ) Jakarta en_US
dc.subject Fatwa DSN-MUI en_US
dc.subject Maqāṣid asy-Syarī’ah en_US
dc.subject Green Sukuk Ritel en_US
dc.title Tinjauan Fatwa DSN-MUI No: 137/DSN-MUI/IX/2020 Tentang Sukuk dan Maqasid Asy-Syariah pada Praktik Penerbitan, Penggunaan Dana, dan Pembayaran Imbalan (Kupon) Green Sukuk Ritel en_US
dc.type Tesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account