Abstract:
Latar belakang penulisan tesis ini adalah belum adanya regulasi terkait kepailitan ekonomi syariah dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berprinsip pada syariah, serta Asas kelangsungan usaha dan kemaslahatan sering diabaikan dalam penanganan sengketa kepailitan dan PKPU, sehingga hakim dalam sengketa kepailitan tidak mempertimbangkan asas kelangsungan usaha dan asas kemaslahatan saat mengambil keputusan untuk menyatakan pailit. Penelitian ini meneliti penerapan asas kelangsungan usaha dan asas kemaslahatan dalam penyelesaian sengketa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan akad syari’ah pada kasus yang ditangani oleh Pengadilan Niaga dan Kasasi Mahkamah Agung.
Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Penelitian ini menggunakan studi dokumen sebagai metode pengumpulan data, mengkombinasikan pendekatan undang-undang (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach) melalui studi pustaka dan wawancara.
Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa dalam penyelesaian sengketa Kepailitan PKPU ini, asas kelangsungan usaha tidak diterapkan dalam perkara ini, Kedua asas kemaslahatan tidak dipertimbagkan secara optimal dalam putusan yang dianalisis.