Abstract:
EEkonomi syariah dalam 5 tahun ini perkembangannya begitu gegap gempita. Spirit mendorong kegiatan
ekonomi berbasis nilai-nilai agama (Islam) menyeruak
sampai sudut-sudut wilayah nusantara. Di kampus, misalnya, bukan hanya didirikan jurusan ekonomi syariah
(atau nama lain yang sejenis), tetapi juga ragam diskusi,
seminar, dan penelitian dilaksanakan secara intensif.
Pada lapak bisnis, serangkaian penciptaan dan pengembangan usaha terus didorong secara masif. Industri
keuangan adalah sektor ekonomi syariah yang paling
terdepan kemajuannya. Salah satu pengungkit besarnya
ialah merger bank syariah milik negara menjadi Bank
Syariah Indonesia (BSI) pada 2021. Saat ini BSI telah melejit menjadi salah satu dari 5 bank terbesar di Indonesia.
Sosok di balik pengembangan ekonomi syariah
yang perlu diberi tinta tebal ialah Kiai Ma’ruf Amin,
yang sejak akhir 2019 terpilih menjadi wakil presiden.
Begitu dilantik menjadi wakil presiden, aneka konsep
dan agenda kerja untuk pengembangan ekonomi syariah
dikerjakan secara spartan. Hal utama yang disentuh ialah perubahan
lembaga yang mengawal agenda pengembangan ekonomi syariah.
Semula lembaga itu bernama Komite Nasional Keuangan Syariah
(KNKS) yang kemudian diperluas menjadi Komite Nasional Ekonomi
dan Keuangan Syariah (KNEKS). Ruang lingkup institusi ini menjadi
lebih lebar, tidak hanya mengurus sektor keuangan.
Tidak berhenti di situ, Wapres juga menginisiasi pembentukan
lembaga turunan dari KNEKS pada level provinsi, yang diberi nama
KDEKS (Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah). Keberadaan
KDEKS ini menjadi titik tumpu baru pengembangan ekonomi syariah,
khususnya di daerah. Saat ini dari 38 provinsi di Indonesia telah
terbentuk 31 KDEKS. Lokomotif ekonomi syariah menjadi lebih
banyak, tidak hanya terkonsentrasi di pusat. Di luar itu, Wapres juga
menggerakkan masyarakat untuk terlibat penuh dalam gerbong
pengembangan ekonomi syariah, khususnya melalui organisasi MES
(Masyarakat Ekonomi Syariah), IAEI (Ikatan Ahli Ekonomi Islam),
Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),
dan masih banyak lainnya. Wakil presiden menjadi pusaran arus
utama di lembaga-lembaga tersebut.
Fokus lain yang dipertajam oleh Wapres adalah urusan halal,
dari mulai proses percepatan sertifikasi, standarisasi, dan kerja sama
dengan dunia internasional. Aspek ini dikawal langsung secara serius,
baik dari sisi regulasi sampai implementasi. Kerap Wapres melawat ke
negara lain demi memastikan perkara ini dijalankan secara sungguhsungguh oleh para pemangku kepentingan. Selanjutnya, seluruh bangunan itu akan sulit berjalan bila tidak didukung oleh para pelaku
dan keberadaan industri halal. Inilah yang membuat Wapres getol
mengampanyekan perlunya Kawasan Industri Halal (KIH). Bahkan,
saat ini telah terbentuk satu KIH yang menjadi Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) Halal. Diharapkan KEK-KIH ini menjadi tulang punggung pengembangan produk dan para pelaku industri halal di masa depan.
Wapres dalam banyak kesempatan menyampaikan dua tantangan
serius yang akan dihadapi. Pertama, menghidupkan bukan hanya
keuangan syariah, tetapi juga ekonomi syariah secara keseluruhan.
Wakil Presiden selalu menyatakan 4 isu utama pengembangan ekonomi syariah, yakni (1) pengembangan industri produk halal; (2)
pengembangan keuangan syariah: (3) optimalisasi dana sosial syariah;
dan (4) penumbuhan kapasitas usaha/bisnis syariah, termasuk UMKM Sekarang telah diiniasi kawasan industri halal di beberapa provinsi dan
diharapkan menjadi tempat berbiaknya industri produk halal. Saat ini
juga sedang dirintis modernisasi pengelolaan dan pemanfaatan dana
sosial syariah, seperti wakaf dan zakat, agar menjadi lebih produktif
dan bermakna bagi peningkatan ekonomi masyarakat. Jadi, pekerjaan
rumah yang harus dipanggul masih amat banyak.
Kedua, memastikan agar pengembangan ekonomi syariah bersifat
inklusif dan memiliki bobot pemberdayaan, khususnya golongan
ekonomi lemah. Problem ekonomi nasional adalah wataknya yang
cenderung eksklusif, yakni hanya memberikan akses yang besar kepada
pelaku ekonomi tertentu. Ekonomi syariah wajib bisa diakses dengan
mudah oleh semua lapis pelaku ekonomi, bahkan yang bukan beragama
Islam. Ekonomi syariah tidak didesain melayani kelompok warga
tertentu, misalnya didasarkan suku, agama, ras, atau level pendapatan
tertentu. Ekonomi syariah juga mesti menyantuni aspek pemberdayaan
kepada pelaku ekonomi kecil sehingga keadilan ekonomi tegak berdiri.
Kritik dari lembaga keuangan konvensional ialah sifatnya yang dianggap
“eksploitatif” sehingga kurang memiliki dampak terhadap keadilan