Abstract:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
merupakan payung hukum dan pedoman bagi para hakim
peradilan agama dalam memeriksa, memutus dan menyelesaikan
perkara ekonomi syariah yang merupakan salah satu kewenangan
peradilan agama berdasarkan Pasal 49 huruf i Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Mengingat keberadaan Buku Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah demikian penting bagi para hakim beserta segenap aparat
peradilan agama, Alhamdulillah, Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dapat menerbitkan Buku
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah tersebut melalui dukungan
dana DIPA Tahun 2010.
Mudah-mudahan kehadiran Buku Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah ini bermanfaat bagi aparat peradilan agama
dalam pelaksanaan tugas mereka memberikan pelayanan kepada
masyarakat pencari keadilan.