Abstract:
Musaqah ialah bentuk kerja sama antara pemilik kebun dengan pengelola kebun, yang mana semua modal disediakan oleh pemilik kebun dan semua pengelolaan diserahkan kepada pengelola kebun yang akan menggarap kebun. Dalam akad musaqah ini, pemilik kebun memperbolehkan orang lain untuk mengelola kebun miliknya dengan menggunakan sistem bagi hasil berdasarkan akad musaqah dengan perjanjian diawal yang dilaksanakan secara lisan tanpa saksi, yakni hanya pemilik kebun dan pengelola kebun saja, dengan pembagian keuntungan berdasarkan presentase 1/3 untuk pemilik kebun dan 2/3 untuk pengelola kebun. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik akad musaqah di Desa Pematang Kabau Jambi dan kesesuaiannya menurut hukum ekonomi syariah.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif berupa studi kasus (case study). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data berupa pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan 2 orang pemilik dan 2 orang pengelola kebun getah karet. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Praktik bagi hasil getah karet pada masyarakat Desa Pematang Kabau Jambi menggunakan akad musaqah, dengan pencatatan/administrasi keuangan yang digunakan ialah accrual basis dan sistem bagi hasil menggunakan cash basis, serta prinsip bagi hasil yang digunakan ialah net revenue sharing. Kedua, Praktik bagi hasil getah karet pada masyarakat Desa Pematang Kabau Jambi sudah sesuai dengan pandangan hukum ekonomi syariah, karena merupakan akad musaqahdengan sistem bagi hasil berdasarkan akad musaqah. Selanjutnya sudah sesuai pada rukun dan syarat musaqah karena sudah memenuhi empat poin dari rukun dan syarat musaqah, namun belum memenuhi rukun dan syarat keempat yaitu pada rukun dan syarat masa/waktu kerja dalam hukum ekonomi syariah. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan terkait musaqah sudah terpenuhi. Selanjutnya pada ketentuan-ketentuan terkait bagi hasil sudah terpenuhi, namun belum memenuhi poin pertama, yaitu ketentuan terkait rukun dan syarat akad yaitu pada rukun dan syarat masa/waktu kerja dalam hukum ekonomi syariah. Pada praktiknya juga sudah menggunakan sistem accrual basis pada saat pencatatan/administrasi keuangan, dan cash basis saat bagi hasil berlangsung sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.14 Tahun 2000 Tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari‘ah; serta menggunakan prinsip net revenue sharing pada pembagian hasil usaha sehingga sudah sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN-MUI No.15 Tahun 2000 Tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syari‘ah.