Abstract:
Secara umum, fundraising melalui program Wakaf Sumur belum
optimal karena kurangnya pemanfaatan wakaf produktif oleh masyarakat,
sehingga wakaf sering dipandang sebelah mata. Program Wakaf Sumur, yang
bertujuan menyediakan fasilitas air bersih melalui wakaf, memiliki potensi
besar untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan pemerataan ekonomi.
Namun, tanah wakaf di Indonesia menghadapi masalah seperti sertifikasi yang
tidak beres, sengketa, penyalahgunaan amanat, dan tukar guling yang tidak
adil. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan percepatan sertifikasi, edukasi
dan pengawasan pengelola, serta regulasi yang jelas. Fokus harus pada
pemanfaatan produktif, seperti sumur wakaf, yang dapat langsung
menguntungkan masyarakat.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif
berupa wawancara terfokus (focused interviews) dengan pendekatan korelatif,
di Dompet DhuafaRepublika. Sumber data primer wawancara dengan Direct
Retail Fundraising LPIW dan kepada Fundriaser Pesona Square, sumber data
sekunder buku, jurnal, skripsi, tesis, disertasi, berita dan artikel, serta website
resmi Dompet Dhuafa Republika.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertama, Dompet Dhuafa
menjalankan program wakaf sumur untuk air bersih, namun pencapaian target
kurang akibat kurangnya pemahaman masyarakat dan keterbatasan SDM.
Perlu perbaikan komunikasi, edukasi, dan penguatan kapasitas SDM. Kedua,
Strategi fundraising Dompet Dhuafa menunjukkan hasil yang optimal
berdasarkan tujuan dan perencanaan yang jelas. Namun, perlu evaluasi rutin
dan penyesuaian untuk mengatasi tantangan seperti rendahnya literasi
masyarakat. Proses optimalisasi akan terus berlanjut dengan perbaikan dan
adaptasi yang diperlukan.