Abstract:
Hubungan antara agama dan negara merupakan hubungan yang kompleks
dan terus berubah seiring berjalannya waktu. Negara modern memiliki
kekuasaaan formal untuk mengatur kehidupan publik, termasuk praktik
agama, namun nilai-nilai keyakinan dan aspirasi keagamaan warga sering
kali tetap mempengaruhi kebijakan dan dinamika sosial. Sebagaimana yang
tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2) menyatakan negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Penelitian ini
bertujuan untuk mengkaji penafsiran Hamka dan M. Quraish Shihab
mengenai negara-negara yang diberkahi dalam Al-Qur'an, serta relevansinya
dengan kehidupan saat ini untuk memahami pentingnya ketaatan dan
ketaqwaan dalam menjalankan kehidupan.
Penelitian ini berjenis penelitian kualitatif, dalam bentuk kepustakaan
(library research). Sumber data primer yang digunakan yaitu kitab Tafsir AlAzhar karya Hamka (w. 1981 M) dan kitab Tafsir Al-Mishbah karya M.
Quraish Shihab (l. 1944 M), dan sumber data sekunder berupa buku,
artikel/jurnal yang berkaitan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data
penelitian ini yakni teknik dokumentasi, dan dianalisis menggunakan analisis
isi dengan pendekatan mauḍu’i muqāron.
Hasil temuan dari penelitian ini adalah terdapat 4 karakteristik negara berkah
berdasarkan penafsiran Hamka dan M. Quraish Shihab. Penafsiran ini
mengidentifikasi negara berkah sebagai: Pertama, tempat kelahiran Nabi
Muhammad SAW dan tempat diutusnya nabi-nabi. Kedua, negara yang aman
dilalui baik siang ataupun malam hari. Ketiga, negara yang jarak antara satu
tempat dengan tempat yang lain terasa berdekatan. Keempat, negara yang
memiliki tanah yang subur