Abstract:
Zakat pendapatan dan jasa merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh para professional atas penghasilan yang mereka peroleh, namun penerapannya masih memerlukan peningkatan kepatuhan. Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 1 Tahun 2024 hadir untuk memberikan panduan yang jelas tentang ketentuan dan tata cara penghitungan zakat pendapatan dan jasa, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penelitian ini berfokus pada analisis implementasi keputusan tersebut di BAZNAS RI dan mengevaluasi dampaknya terhadap kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menunaikan zakat pendapatan dan jasa.
Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif berupa studi kasus dengan pendekatan yuridis empiris (socio legal).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 1 Tahun 2024 menetapkan zakat pendapatan dengan nisab 85 gram emas dan kadar 2,5% dari penghasilan bruto. Ketetapan ini menggunakan pendekatan qiyas syabah yang menggabungkan prinsip zakat emas (nisab dan kadar) dengan zakat pertanian (waktu pembayaran). Kedua, Implementasi Keputusan Ketua BAZNAS RI No. 1 Tahun 2024 dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu: (1) Penerapan strategi Integrated Marketing Communication (IMC) dengan menggabungkan pendekatan Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL), (2) segmentasi terhadap calon muzakki, (3) menjalin kerjasama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Ketiga, Implementasi Keputusan Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024 telah memberikan dampak signifikan terhadap pengumpulan zakat pendapatan dan jasa. Hal ini diindikasikan oleh peningkatan sebesar 20,62% dalam pengumpulan zakat maal BAZNAS pada semester pertama tahun 2024.